Gambar: motorbaru.com
Halo Cicaker, kembali lagi saya dari kesibukan yang semakin melangit langsung saja hari ini saya akan membahas yang banyak dibicarakan orang-orang sekarang. Dikutip dari Kompas.com, Polisi menegaskan akan menindak kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa izin yang sah dari pihak berwenang.
Pasalnya, saat ini masih banyak kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa menyesuaikan ketentuan.
"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No 55 tahun 2012 tentang Kendaraanjuncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlu diketahui, modifikasi kendaraan, baik dimensi, mesin, maupun kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.
Uji tipe yang ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan adalah:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari agen pemegang merek (APM) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.
Apa Ketentuan-nya?
Ketentuannya yaitu Uji tipe, Uji tipe kendaraan bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor tersebut dibuat dan atau dirakit dan atau dimpor secara masal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Sesuai dengan Keputusan Menetri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Uji tipe bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, selain itu uji tipe juga bertujuan melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
Bagaimana Jika Tidak Uji Tipe?
Setiap kendaraan bermotor yang masuk ke Indonesia atau yang dirakit di tanah air secara legal dan bagi kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi WAJIB dilakukan uji tipe terlebih dahulu. Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat (1)
“Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe”
Bagaimanakah Modifikasi yang Seharusnya?
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (1) “Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.”
Bagi kendaraan bermotor yang telah dimodif baik dari segi dimensi (panjang/lebar kendaraan), Mesin dan kemampuan daya angkut WAJIB dilakuka uji tipe!! UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 52 ayat (2) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.”
Nah jadi para Cicaker terutama yang senang modifikasi motor, kita bersabar dulu dan menaati peraturan yang sedang berjalan, boleh mengeluarkan pendapat tapi tidak rusuh.
Sumber: Kompas.com, Divisi Humas POLRI di Facebook.